Tuesday, September 1, 2009

Outsourcing Digugat dan menjadi Dilema.

Mengapa Outsourcing Digugat

Rabu, 01 Juli 2009
Birgal Hotmonang SinagaDirektur Eksekutif Center for Integrity and Transparency Studies Batam (CITES).


Isu seputar outsourcing telah lama menjadi perdebatan, terutama dikalangan buruh dan pengusaha. Kalangan buruh menilai sistem outsourcing sangat merugikan buruh seperti tidak adanya Jamsostek, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan, Askes, pensiun, tunjangan keluarga dan jabatan.

Kalangan pengusaha menilai outsourcing diperlukan untuk mengurangi ongkos produksi dan juga beban nilai pesangon yang harus dibayar bila terjadi PHK.

Jauh sebelumnya pada Pilpres di Amerika Serikat pada 2004 isu politik outsourcing juga menjadi isu penting yang diulas oleh calon Partai Demokrat John Kerry. John Kerry mengkritik bahwa banyak perusahaan besar AS menggunakan jasa outsourcing di luar negeri untuk menghindar membayar pajak. Anehnya, perusahaan ini memberikan proyek ke rekanannya di luar negeri untuk digunakan di dalam negeri Amerika Serikat sendiri. Ibaratnya, Toyota Corporation Jepang banyak mendirikan pabrik di luar negeri sedangkan di Jepang sendiri tidak ada pabrik Toyota.

Lalu, mobil yang dipakai rakyat Jepang diimport dari pabrik Toyota di luar negeri. Bayangkan, lapangan kerja di Jepang berkurang drastis karena cara berpikir pengusaha yang hanya mau ambil untung gede. Inilah cara pengusaha menghindar membayar pajak sekaligus mendapatkan ongkos produksi murah.

Cara seperti inilah yang dikritik kandidat Partai Demokrat John Kerry pada 2004. Pengusaha hanya memikirkan bagaimana dapat untung berlipat ganda tanpa mau tahu tanggung jawabnya untuk membuka lapangan kerja dan mengembangkan sektor riil. Zogby International melakukan polling pada Agustus 2004 dan menemukan hampir 71 persen pemilih Amerika percaya bahwa oursourcing di luar negri telah melukai ekonomi domestik.
Sementara 62 persen percaya bahwa pemerintah Amerika sudah seharusnya melibatkan Parlemen untuk menghukum perusahaan nakal yang mengirim pekerjaan lokal keluar negeri. Jika mungkin dikenakan pajak yang tinggi bagi perusahaan nakal yang terbukti melakukan outsourcing keluar negeri untuk keperluan dalam negeri.

Apakah Outsorcing Itu

Outsourcing menurut Wikipedia adalah proses subkontrak seperti disain produk atau manufaktur kepada perusahaan pihak ketiga. Keputusan untuk menggunakan pihak ketiga biasanya dibuat untuk memperkecil biaya produksi atau menghemat waktu dan energi. Atau dengan kata lain meningkatkan efisiensi penggunaan lahan, buruh, modal, teknologi dan sumberdaya lainnya.

Sejarah perkembangan outsorcing dimulai pada dekade 1980an ketika pertumbuhan industri manufaktur dan industri berat mulai berkembang pesat. Pada dekade sebelum 1980-an, hampir semua perusahaan memiliki karyawan di semua lini. Mulai level terendah seperti office boy, cleaning service, sekuriti, maintenance gedung hingga level karyawan berkemampuan khusus seperti ahli design produk, IT (information technology) dan lainnya.

Banyaknya jumlah personel karyawan membuat struktur organisasi perusahaan menjadi gemuk dan tidak sehat. Perusahaan menjadi boros dan tidak fokus pada pekerjaan inti. Misalnya, sebuah Rumah Sakit bisnis utamanya adalah pelayanan kesehatan. Dokter, perawat, ahli farmasi adalah pekerja inti. Pekerja penunjang adalah office boy, cleaning service, sekuriti, ahli IT. Sebelum 1980an, manajemen rumah sakit biasanya merekrut karyawan disemua lini baik karyawan inti ataupun penunjang. Sekarang model seperti ini sudah ditinggalkan. Agar berdaya saing dengan rumah sakit yang lain maka tenaga penunjang harus dioutsourcingkan..
Setelah era 80an berakhir, model outsourcing mulai dikenal. Banyak jenis pekerjaan yang tidak bisa dikelola sendiri diberikan kepada perusahaan lain. Biasanya jenis pekerjaan yang diserahkan adalah pekerjaan penunjang bukan yang inti. Disamping itu tuntutan agar perusahaan berdaya saing dan profitable menjadi alasan utama.

Alasan seperti menghemat biaya (cost savings), fokus kepada bisnis inti (focus on core business), restrukturisasi biaya (cost restructuring), memperbaiki kualitas (improve quality), katalisator perubahan (catalyst for change) menjadi suatu keniscayaan bagi perusahaan modern. Artinya dengan bahasa sederhana outsourcing dipakai untuk mengerjakan pekerjaan penunjang dan bukan pekerjaan utama Mengapa Outsourcing DigugatSejatinya outsourcing merupakan sebuah kebutuhan bagi perusahaan apapun dewasa ini. Tidak ada perusahaan yang mampu menyediakan semua kebutuhan proses produksi dari dalam dirinya sendiri. Untuk itu pihak ketiga diperlukan dengan prinsip saling menguntungkan. Lalu, dimana salahnya jika outsourcing memang sebuah keniscayaan digugat kalangan buruh?

Mengapa kalangan buruh menolak sistem outsourcing? Seperti halnya rakyat Amerika Serikat yang melihat bahwa sistem outsourcing adalah akal-akalan pengusaha untuk menghindar dari tanggung jawab. Para buruh Indonesia juga melihat hal yang sama. Para buruh menilai kalangan pengusaha menggunakan celah hukum pelaksanaan Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Perburuhan terutama Pasal 64, 65 dan 66. Pada Pasal 65 ayat 2.

Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b.Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c.Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Sedang pada Pasal 66 ayat 1 “Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Dari kandungan pasal-pasal ini secara jelas dan tegas dinyatakan bahwa pemberi kerja dalam hal ini perusahaan dilarang memberikan pekerjaan kepada pihak ketiga untuk mengerjakan pekerjaan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi terkecuali pekerjaan penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Misalnya, sebuah perusahaan galangan kapal di Tanjunguncang yang memproduksi kapal tidak boleh memberikan pekerjaan utama dalam hal ini welder, fitter, electrician, sand blast man, coating man atau piping technician kepada pihak ketiga. Yang bisa diberikan adalah pekerjaan penunjang seperti sekuriti, cleaning service, ahli IT dan lainnya. Celakanya hampir semua pekerja utama di Industri Galangan Kapal Tanjunguncang berasal dari perusahaan outsourcing yang mendapatkan fee dari buruh yang dikaryakan.

Inilah salah satu fakta dilapangan terutama di industri manufaktur dan galangan kapal di Batam banyak melakukan manipulasi undang-undang dengan memberikan pekerjaan utama kepada pihak ketiga. Banyaknya perusahaan manpower suplly belakangan ini disebabkan tingginya permintaan dari pemberi kerja dengan sistem rente. Manpower supply mendapatkan fee dari setiap pekerja yang direkrut.

Tidak heran hampir puluhan ribu buruh di industri galangan kapal di Tanjunguncang merupakan pekerja outsourcing yang sudah berlangsung lama. Sejatinya perusahaan galangan kapal yang memproduksi kapal mempunyai pekerja utama adalah welder, fitter, electrician, sandblast man, coating. Sudah menjadi rahasia umum hampir semua pekerjaan utama pembuatan kapal ini diberikan kepada pihak ketiga atau dioutsourcingkan. Padahal jelas sudah melanggar Pasal 65 ayat 2 dan Pasal 66.

Tidak heran perbandingan pekerja inti dengan pekerja penunjang menjadi terbalik 1 berbanding 10. Artinya pekerja utama 1 orang sedangkan pekerja outsourcing 10 orang. Padahal sejatinya pekerja inti seharusnya lebih banyak daripada pekerja outsourcing. Inilah yang banyak terjadi dikawasan indutri galangan kapal Tanjunguncang dan industri manufaktur elektronik di Batam. Lalu, mengapa para pengusaha melakukan akal-akalan terhadap undang-undang yang dengan jelas dan tegas melarang praktik nakal seperti ini? Menurut penulis dari hitung-hitungan kasar akan terjadi penghematan biaya yang signifikan jika menggunakan tenaga outsourcing dibanding menggunakan tenaga kerja sendiri.

Misal dalam pembuatan kapal disalah satu perusahaan galangan kapal di Tanjunguncang yang mempunyai karyawan outsourcing 5000 orang. Dengan jam kerja 10 jam per hari selama 300 hari kerja.

Pemberi kerja membayar perusahaan outsourcing sebesar 15 ribu rupiah per jam untuk setiap buruh welder. Oleh perusahaan outsourcing buruh welder dibayar sekitar 10 ribu rupiah perjam. Ada selisih untung Rp 5 ribu yang didapat pengusaha outsourcing. Jika diperlukan sekitar 3000 jam untuk setiap welder yang berjumlah 5000 orang maka diperlukan biaya sebesar 15 juta jam kerja dikali Rp15 ribu berarti Rp225 miliar diperlukan untuk upah tenaga welder. Perusahaan outsourcing akan mendapat untung sebesar Rp75 miliar rupiah dari fee atau rente yang diberikan pemilik kapal. Pertanyaannya, berapa ongkos yang dihemat pemilik kapal bila tidak menggunakan outsourcing?

Jika pemilik kapal merekrut langsung tenaga welder maka akan mengeluarkan ongkos sebesar 25 ribu rupiah per jam. Artinya, pemilik kapal akan menghemat sebesar 150 milyar rupiah/ tahun. Uang 150 milyar rupiah inilah seharusnya yang digelontorkan untuk membiayai hak-hak buruh yang seharusnya diperoleh jika direkrut langsung oleh pemilik kapal.
Biaya ini meliputi Jamsostek, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan, Askes, pensiun, tunjangan keluarga dan promosi jabatan. Belum lagi dana yang harus disiapkan jika terjadi PHK sesuai dengan gaji dikalikan dengan masa kerja. Bayangkan besarnya keuntungan yang diperoleh oleh pemilik kapal dengan menggunakan system outsourcing dibanding dengan merekrut langsung.

Setelah proyek kapal selesai maka dilanjutkan dengan pembuatan kapal lainnya. Bagaimana nasib para welder? Buruh welder akan membuat surat pernyataan tidak pernah bekerja dan dianggap sebagai pekerja baru. Ini adalah akal-akalan pengusaha untuk menghindari buruh tersebut menjadi karyawan tetap (permanent) seperti amanat UU No. 13 Pasal 57, 59 dan 60.
Cara seperti ini akan berlangsung terus menerus dan berulang. Buruh mempunyai posisi tawar yang lemah dan tidak dapat menolak disebabkan surplusnya pencari kerja baru yang rela dibayar murah daripada menganggur. Dari kondisi ini, penulis melihat sistem hubungan kerja yang tidak sehat bahkan cenderung sudah melanggar Undang Undang No. 13 Tahun 2003 Perburuhan. Itulah sebabnya banyak kalangan buruh tidak mendapatkan hak-haknya yang dilindungi oleh undang-undang.

Dengan kata lain, nasib buruh sangat diperlakukan tidak adil dan dieksploitasi. Seorang buruh di Tanjunguncang bisa menjadi buruh kontrak (lepas) diperusahaan outsourcing bertahun-tahun dan pada perusahaan galangan kapal yang sama. Inilah manipulasi para pengusaha untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar besarnya dengan mengabaikan martabat buruh sebagai manusia.

Eksploitasi kaum buruh karena posisi tawarnya yang lemah seharusnya mulai dihentikan. Bisa jadi, jika ini tidak diselesaikan dengan seadil-adilnya ini merupakan semi perbudakan modern yang diabaikan oleh negara. Ibaratnya pengusaha tiap bulan ganti mobil mewah sementara buruh ganti kulit, semakin gosong. Peran pemerintah untuk melindungi kaum buruh sudah seharusnya lebih cepat dicarikan solusinya karena kaum buruh mempunyai peran kunci dalam meningkatkan kualitas indeks manusia Indonesia.
Bagaimana Solusi Outsorcing

Seperti halnya di Amerika Serikat, peran pemerintah dan parlemen merupakan kata kunci dalam memaksa para pengusaha untuk mendistribusikan keuntungannya dengan adil dan merata. Sudah lazim pengusaha ingin untung, namun jika keuntungan yang diperoleh atas eksploitasi para buruh maka pemerintah dan negara wajib menghukum dengan tegas.
Negara harus melindungi buruh sesuai dengan amanat Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Perburuhan. Bisa saja undang-undang ini direvisi seperti tuntutan buruh kepada capres, namun secara simultan pemerintah juga bisa melakukan upaya paksa bagi perusahaan yang memberikan pekerjaan utama proses produksinya kepada perusahaan outsourcing.
Jika Parlemen terbentuk, secepatnya Pemerintah dalam hal ini presiden terpilih berinisiatif merevisi Undang Undang No. 13 dengan menambahkan pasal pasal denda atau pajak yang tinggi bagi perusahaan yang menggunakan perusahaan outsourcing untuk kegiatan pokok proses produksi. Kekurangan Undang-Undang No. 13 tentang outsourcing adalah tiadanya sanksi bagi perusahaan pemberi kerja yang menggunakan tenaga outsourcing untuk pekerjaan utamanya. Akhirnya celah ini dipakai pengusaha untuk mengeruk kentungan sebesar-besarnya walaupun telah mengeksploitasi keringat buruh.

Monday, August 31, 2009

Mas Udin & Mbak Nurlela

UDIN & NURLELA


Alkisah terdapat seorang pemuda tanggung berusia belasan tahun, bernama UDIN.. Udin sangat menyukai seorang gadis, LELA, yang merupakan anak dari seorang kyai ternama di lingkungan masyarakatnya. Kyai yang biasa dipanggil PAK HAJI itu mengajar di banyak pengajian, di antaranya pengajian ibu-ibu, pengajian bapak-bapak, juga pengajian untuk para pemuda-pemudi.
Udin yang sangat menyukai Lela, akhirnya memutuskan untuk mengikuti pengajian yang dipimpin oleh Pak Haji itu, karena Lela aktif di situ.

Semakin lama Udin semakin rajin dan cepat menangkap apa yang diajari oleh Pak Haji, akhirnya Udin tumbuh menjadi pemuda yang pandai mengaji.

Suatu hari, Udin tidak tahan untuk menunjukkan rasa sukanya pada Lela, tapi dia tau, Lela tidak akan mau menerima cintanya, karena Lela gadis yang SANGAT PATUH dan TAAT pada orang tuanya..Setelah berfikir lama, akhirnya Udin memutuskan satu cara..Saat itu Pak Haji sedang menunaikan shalat sunnah di Mushalla samping rumahnya selepas pengajian.

Semua murid sudah pulang, tinggal Udin seorang. Ketika Pak Haji sedang dzikir, Udin menyembunyikan sandal Pak Haji di bawah pohon samping Mushalla. Saat Pak Haji hendak pulang, beliau mencari sandalnya. Ketika dilihatnya si Udin, Pak Haji bertanya :

Pak Haji : "Din, lu liat sendal gua kaga?"
Udin : "Sendal yang mana Pak Aji??"
Pak Haji : "Sendal yang biasa gua pake.. yang kulit.."
Udin : "Oh, yang itu, perasaan tadi dibawa pulang dah ama si Lela."
Pak Haji : "Kok di bawa pulang? Ambilin dah Din, tolong. Masa iya gua pulang kaga pake sendal."
Udin : "Iya, Pak Aji, bentar ya"

Berangkatlah Udin ke rumah Pak Haji yang notabene di samping Mushalla itu. Sampai di depan, udin mengetuk pintu rumah Pak Haji, dan ternyata Lela yang membuka pintu rumahnya.

Udin : "Assalamu'alaikum, La"
Lela : "Wa'alaikumussalam. Ada apa bang?"
Udin : "Gini La, Pak Aji NYURUH KAMU NYIUM SAYA"
Lela : "Hah?? Maksud abang Udin apaan sih? Masa baba gitu?"
Udin : "Bener La. Masa iya saya boong, nih saya tanyain ya"
Udin : (teriak ke arah Mushalla) : "Pak Ajiii,, GA DIKASIH NIIIIH"
Pak Haji : (teriak juga) : "KASIH LELAAAA..."

Lela yang kaget tidak percaya agak bengong sebentar, tapi karena dia anak yang sangat patuh pada orang tua, akhirnya mencium pipi kiri Udin.
Udin yang seneng, mulai ngelunjak..

Udin : "La, yang kanan belom"
Lela : "Apa-apaan sih bang Udin !!!"
Udin : (teriak lagi ke Pak Haji) : "Pak Ajiiii,,, DIKASIHNYA CUMAN SEBELAAAAAH"
Pak Haji : (teriak lagi juga ke rumah) : "KASIH DUA-DUANYA NURLELAAAA..."

Akhirnya Lela nyerah, dia pun mencium pipi kanan Udin.. Dengan hati riang karna siasatnya berhasil, setelah berterima kasih ke Lela, Udin pun mengambil sandal kulit Pak Haji yang tadinya disembunyikan di bawah pohon samping Mushalla, kemudian memberikannya kepada Pak Haji yang sudah menunggu di teras Mushalla.

Udin : (sambil menyodorkan sandal kulit), "Ini Pak Aji, sendalnya. Bener kan ama si Lela."
Pak Haji : (sambil mengusap-usap kepala Udin) : "Iya, makasih ya Din."

Ramadhan di Batam

sekian kali menjalankan Romadlon di Batam, banyak pelajaran yang bisa diambil... semoga mendatangkan Hikmah, Hidayat dan Rahmah dari Allah.

dengan lingkungan yang sangat heterogen, baik kehidupan sosial, agama dan ekonomi. menjadikan lebih terasa lagi bahwa kita hidup hanya bergantung pada Allah, akan terasa hanya ada tali keimanan yang lurus dan berujung pada-Nya, terasa harus memelihara tali tersebut walau sendiri dan memeng selayaknya harus sendiri.

bisa tercerminkan bahwa amalan-amalan yang telah kita lakukan sangatlah tipis, rendah dan kurang bermanfaat bagi orang lain... hanya pribadi saja...egois.

bersambung.... ada tamu nih...

Saturday, August 29, 2009

apakah anda memerlukan sesuatu tentang Dot Matrix Display??
mulai dari proposal perancangan, metode perancangan, sistematis perancangan mulai dari hardware dan software, masalah dan trik sampai pada pemilihan komponen yang dibutuhkan..

secara bertahan akan saya coba kupas pengalaman tersebut untuk berbagi pengalaman dengan anda dan saya harapkan juga anda bisa memberi kontribusi untuk penyempurnaan dan improvement Dot Matrix Display kita..

Secara bertahap, tiap bulan akan saya posting perihal tersebut diatas...

ditunggu ya..??!!

Introduction

Ladies & Gentlemen,

please let me join into this world free facilities then let me share my ideas, capabilities, opinions and my papers from my previous experiences live in electronic apllications.
i believes as my wish that this facility can gives big contributions to our electronic hobbies and knowledge, specially in Dot Matrix Display, Mechatronics, Automation, Hydroulic & pneumatic and Microcontroller interface.

Regards,
Syarif Hidayat